pendidikan

TPG Guru Honorer Ditargetkan Cair Pekan Depan, Ini Syarat agar Dana Masuk Rekening

Minggu, 18 Oktober 2026 | 23:42 WIB
Ilustrasi guru. (Foto: menpan.go.id)

BerandaNews.Com - Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru honorer atau non-ASN mulai dicairkan secara bertahap pada pekan ketiga Oktober 2026 setelah mengalami keterlambatan selama beberapa bulan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan sebagian guru telah menerima pembayaran, sementara penerima lainnya masih menunggu proses administrasi.

Pencairan TPG Ditargetkan Rampung Pekan Depan

Melalui unggahan Instagram pribadinya pada Sabtu, 17 Oktober 2026, Nunuk mengabarkan bahwa pembayaran TPG bagi sejumlah guru non-ASN telah mulai masuk pada pekan tersebut.

“Alhamdulillah, saya menerima kabar bahwa guru TPG Non-ASN sudah ada yang cair ya di minggu ini,” ujar Nunuk.

Ia menjelaskan, dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) telah selesai diproses oleh menteri.

Tahap berikutnya menunggu penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang prosesnya sedang diupayakan agar lebih cepat.

Nunuk menargetkan guru non-ASN yang telah memenuhi persyaratan pendataan dapat menerima TPG paling lambat pada pekan berikutnya.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti juga menyampaikan bahwa transfer izin yang tertunda yang diharapkan mulai dilakukan pekan depan melalui koordinasi lintas kementerian dan DPR.

Besaran TPG Guru Non-ASN

Guru non-ASN yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki surat keputusan inpassing atau penyetaraan berhak menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing, besaran izin mengikuti ketentuan yang berlaku berdasarkan surat keputusan penyetaraan tersebut.

TPG diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki sertifikat pendidik dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Guru Diminta menandatangani Kelengkapan Data

Halaman:

Tags

Terkini