BULUKUMBA,Berandanews.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba berhasil membongkar dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Dusun Campagarigi, Desa Bijawang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Senin (12/10/2026) siang.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Dr. H. A. Imran Hamid, S.Sos., M.M., bersama Unit IV Tipidter ini bergerak cepat sekitar pukul 13.30 WITA setelah menerima aduan dari masyarakat yang resah.
Baca Juga: Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tak Naik, ESDM Ungkap Kondisi Stok BBM Nasional
Di lokasi kejadian, petugas mendapati sebuah rumah kosong dijadikan tempat penyimpanan BBM bersubsidi secara ilegal. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 toren (tandon) berisi sekitar 1.900 liter Bio Solar, 8 tandon kosong berkapasitas 1.000 liter, 9 jerigen ukuran 33 liter, 3 drum besi, serta 2 unit alat penyedot.
Berdasarkan keterangan Kepala Dusun setempat, rumah tersebut sudah tiga tahun ditinggal pemiliknya, Abdul Kadir, yang saat ini bekerja di Malaysia. Sementara menurut saksi keluarga pemegang kunci, lokasi tersebut belum terdapat aktivitas penimbunan pada awal Oktober. Polisi menduga aktivitas penimbunan ini baru berjalan dalam seminggu terakhir.
Baca Juga: Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tak Naik, ESDM Ungkap Kondisi Stok BBM Nasional
Guna kepentingan penyelidikan, petugas langsung memasang garis polisi (police line) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Tim Satreskrim Polres Bulukumba kini tengah mengumpulkan keterangan saksi, memburu pemilik ribuan liter Bio Solar tersebut, dan memboyong seluruh barang bukti ke Mapolres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.