GOWA, Berandanews.Com — Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, meminta surat keputusan (SK) pemberhentian dirinya dari jabatan Bupati Gowa diserahkan secara langsung.
Permintaan itu disampaikan setelah Husniah mengaku belum menerima dokumen resmi pemberhentiannya, meski informasi penerbitan SK oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah beredar di media.
Baca Juga: Kemensos Tinjau Kampung Sejahtera di Gowa
Husniah mengungkapkan, hingga Minggu (18/10/2026), dirinya baru mengetahmui pemberhentian tersebut melalui pemberitaan media. Ia mengaku belum pernah melihat dokumen SK yang dimaksud.
“Per tanggal 14 kemarin saya lihat di dalam berita, SK pemberhentian saya sebagai Bupati Kabupaten Gowa sudah keluar dan dilanjutkan oleh Bapak Darmawangsyah Muin sebagai Plt.
"Kasih dong SK nya Saya,ya? Supaya saya bisa tau dan itu bentuk legalitas bahwa memang SK sudah saya terimah, Kata Husniah dalam video berdurasi 5 menit 7 detik yang beredar di media sosial, Minggu,18/12026
Baca Juga: Wanita Tewas di Persawahan Gowa Ternyata Sedang Hamil, Dibunuh oleh Pacar Sendiri
Menurut Husniah, penyerahan SK secara langsung penting untuk memberikan kepastian administrasi dan legalitas atas pemberhentiannya dari jabatan kepala daerah.
Ia juga mengaku telah beberapa kali menghubungi Ketua DPRD Gowa untuk meminta kejelasan mengenai dokumen tersebut. Namun, menurut pengakuannya, upaya itu belum mendapatkan respons.
“Saya sudah meminta, beberapa kali saya telepon Ketua DPR, tapi no respons. Artinya, saya beranggapan sepertinya ada yang aneh. Saya tidak mau terjadi keanehan yang kedua kali,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menandatangani SK pemberhentian Husniah Talenrang pada 14 Oktober 2026.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan terkait usulan pemberhentian Husniah melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat DPRD Gowa.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, juga membenarkan terbitnya SK pemberhentian tersebut. Dokumen itu sekaligus menjadi dasar penunjukan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.