Rabu, 30 September 2026

Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun di Bulukumba, Berakhir Penjara

Photo Author
Dirman, Beranda-news.com
- Selasa, 6 April 2021 | 20:20 WIB

BULUKUMBA,BERANDA.News- Kepolisian Resort polres Bulukumba meringkus Pria Berinisial AR (48) Warga Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba, Lantaran mencabuli Putri Sendiri

Tragisnya, perbuatan bejat itu telah dilakukan selama 4 tahun, saat anaknya masih duduk di bangku sekolah pertama (SMP) pada tahun 2018 silam hingga duduk kelas 2 SMA.

Namun Akhirnya, ayah bejat berhati iblis tertangkap setelah kepolisian mendapat laporan dari keluarga si anak yakni paman korban.

Pamannya melapor ke Mapolres Bulukumba setelah mendapatkan cerita dari IR (Korban), Jika dirinya telah diperkosa oleh bapaknya sendiri dan perlakuan lain yang dialaminya.

Pada saat itu, (Ir) melarikan diri kerumah pamannya di Kabupaten Jeneponto seusai dipukuli oleh bapaknya.

"Pihak kami menangkap AR setelah mendapat laporan dari paman korban (Saudara mamanya) dan dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi pelaku dinyatakan terbukti bersalah. Ungkap AKP Bayu Wicaksono Febrianto, Selasa (6/4/21) Saat Di temui diruanganya.

Dari keterangan korban, AKP Bayu menceritakan, pertama korban diperkosa oleh bapak kandungnya di rumah rumah kebun miliknya.

Dengan modus mengajak anak main dikebun, melihat kondisi sunyi bapak beraksi memperkosa anaknya.

"Saat itu, kata si anak, dia diajak main kekebun, saat sampai di kebun, bapaknya meminta naik di rumah rumah, mungkin si bapak ini sudah berencana dan melihat keadaan sunyi lalu dia beraksi melampiaskan nafsunya.

Anak ini sempat mau berteriak saat ingin di perkosa, namun karena di ancam ingin dibunuh sehingga takut.

Lanjut Bayu, perbuatan bejat sang bapak kepada anaknya terus berlanjut, usai dikebun ia mengulangi dirumahnya, biasanya, 1 sampai 2 kali dalam satu minggu. Itu terjadi mulai dari tahun 2018 hingga terbongkar.

"Dari hasil visum, ditemukan luka robek lama pada bagian intim korban. Kata Bayu

Saat ini, pelaku telah mendekam di rutan polres Bulukumba dan di ancam 15 Tahun Penjara dengan denda 5 Milliar.

Catatan: Seorang ayah seharusnya menjaga kehormatan anak, bukan merusak kehormatannya, anak adalah titipan dari allah yang mesti dijaga

(Dirman)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dirman

Tags

Terkini

Resmob Bulukumba Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Jumat, 1 Mei 2026 | 09:54 WIB

Terpopuler

X