BULUKUMBA, Beranda.News – Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian yang disertai pembakaran rumah milik seorang warga di Kecamatan Ujung Bulu. Tiga terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Operasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Dr. H. Andi Imran Hamid, S.Sos., M.M., didampingi Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., Dantim Resmob Polres Bulukumba AIPTU Muh. Usman, serta personel URC Polsek Ujung Bulu.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial SS (18), warga Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang; DR alias A (18), warga Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu; dan TB alias RC (43), warga Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujung Bulu.
Kasus ini bermula dari laporan ST (59), seorang pensiunan yang tinggal di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Peristiwa terjadi pada Selasa (9/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Bentengnge.
Kasat Reskrim AKP Andi Imran Hamid mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan kebakaran bermula dari kamar tidur bagian belakang rumah korban sebelum api menjalar ke bagian depan hingga menghanguskan tempat usaha barbershop milik korban.
Selain rumah, sejumlah barang berharga milik korban ikut terbakar, di antaranya lemari pakaian, tempat tidur, ijazah, BPKB kendaraan, SK pensiun, Kartu Keluarga, serta dokumen penting lainnya.
Korban kemudian mencurigai adanya tindak pidana setelah mengetahui sejumlah barang miliknya hilang pascakebakaran. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Ujung Bulu.
Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga terduga pelaku.
"Dari hasil interogasi, ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan peran masing-masing," kata AKP Andi Imran Hamid.
Ia menjelaskan, TB alias RC diduga menjadi penggagas pembakaran rumah korban setelah aksi pencurian dilakukan.
"Pelaku TB alias RC mengusulkan agar rumah korban dibakar untuk menghilangkan jejak pencurian. Sementara dua pelaku lainnya berperan dalam melakukan aksi pencurian," ujarnya.
-
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita empat ban mobil lengkap dengan velg, satu unit televisi LG 46 inci, satu kompor gas, satu speaker aktif, enam mesin air, delapan tabung gas ukuran 3 kilogram, satu tabung gas ukuran 12 kilogram, serta empat velg mobil Chevrolet Spin beserta ban ring 15.
Saat ini, ketiga terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Bulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.