hukrim

Ayah Pelaku Pemerkosa Anak Kandung di Bulukumba Akui Perbuatannya Dihadapan Polisi

Senin, 20 Desember 2021 | 13:50 WIB

Bulukumba, Beranda.News-Polres Bulukumba melalui Satuan Reskrim Polres Bulukumba telah melakukan penyidikan terhadap pelaku pencabulan (pemerkosaan) oleh seorang Ayah terhadap putrinya sendiri.

Kasat Reskrim IPTU Muhammad Yusuf, Senin (20/12/2021), menyampaikan bahwa saat ini pihak penyidik sementara merampungkan berkas hasil pemeriksaan dugaan tindak pidana pencabulan ( pemerkosaan) yang dilakukan oleh SU (55) terhadap putrinya sendiri yakni IWF (21) yang terjadi di Dusun Borong Ganjeng Desa Garuntungan Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba, yang dilaporkan oleh korban pada tanggal 10 Desember 2021. Lalu

Dari hasil pemeriksaan Penyidik terhadap pelaku SU (ayah korban), dihapan penyidik mengakui perbuatannya bahwa dirinya yang telah melakukan pencabulan (pemerkosaan) terhadap anak kandungnya sendiri IWF, yang mengakibatkan anaknya telah hamil 5 bulan. Ucap Kasat.

Pelaku juga telah mengakui bahwa, perbuatannya tersebut dilakukan di kamar anaknya sendiri pada malam hari dengan cara memaksa anaknya untuk melayani hasrat bejatnya dan hal tersebut dilakukan sejak tahun 2021 pada bulan Juni hingga bulan Juli sebanyak 6 kali. Jelas Kasat.

IWF yang merupakan korban dari ayahnya sendiri, mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, bila menceritakan maka akan dipukul. Hal tersebut diungkapkan sendiri oleh pelaku didepan penyidik. Kata Kasat.

Jadi terkait kasus ini kami dari pihak Polres Bulukumba dalam hal ini Sat Reskrim melalui Penyidik PPA akan bekerja secara maksimal untuk merampungkan semua berkas untuk penyerahan tahap 1 kepihak Kejaksaan Negeri Bulukumba. Pungkas Kasat (Dirman)

Tags

Terkini

Resmob Bulukumba Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Jumat, 1 Mei 2026 | 09:54 WIB