Sabtu, 17 Oktober 2026

BI Buka Opsi Pengembangan Stablecoin, Rupiah Digital Tetap Berstatus CBDC

Photo Author
Basran, Beranda-news.com
- Sabtu, 17 Oktober 2026 | 06:31 WIB
Foto Gubernur BI  Destry Damayanti (Instagram/Bigalphaid)
Foto Gubernur BI Destry Damayanti (Instagram/Bigalphaid)

BerandaNews.Com – Bank Indonesia (BI) membuka opsi pengembangan stablecoin yang diterbitkan langsung oleh bank sentral sebagai bagian dari perkembangan sistem pembayaran digital. Wacana ini mencuat di tengah pengembangan Rupiah Digital yang dirancang BI melalui proyek Central Bank Digital Currency (CBDC).

Meski sama-sama berkaitan dengan inovasi uang digital, BI menegaskan bahwa Rupiah Digital memiliki karakteristik dan kedudukan yang berbeda dari stablecoin maupun aset kripto.

Melalui laman resmi Proyek Garuda, BI menjelaskan bahwa Rupiah Digital merupakan Mata Uang Digital Bank Sentral atau CBDC yang hanya dapat diterbitkan oleh bank sentral. BI juga secara tegas menyatakan bahwa Rupiah Digital bukan aset kripto dan bukan stablecoin.

Penegasan tersebut menjadi penting di tengah berkembangnya berbagai instrumen keuangan digital yang memanfaatkan teknologi blockchain dan sistem transaksi elektronik.

OJK Soroti Kebutuhan Programmable Money

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perkembangan stablecoin tidak terlepas dari meningkatnya kebutuhan terhadap programmable money, yakni uang digital yang dapat diprogram untuk menjalankan transaksi berdasarkan aturan atau kondisi tertentu.

Kebutuhan tersebut semakin relevan seiring dengan perkembangan teknologi blockchain, decentralized finance (DeFi), serta berbagai model transaksi digital yang membutuhkan proses pembayaran lebih otomatis dan efisien.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa CBDC maupun stablecoin berpotensi memainkan peran dalam memenuhi kebutuhan tersebut.

“Digital finance ke depan itu membutuhkan programmable money. Programmable money itu bisa diperankan oleh either CBDC atau stablecoin,” ujar Adi dalam diskusi Dewan Komisioner OJK bersama redaktur media massa di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan ekosistem keuangan digital ke depan tidak hanya berfokus pada kecepatan transaksi, tetapi juga pada kemampuan uang digital untuk mendukung proses pembayaran yang terintegrasi dengan sistem dan aplikasi.

Stablecoin Masuk Hasil Regulatory Sandbox OJK

Dalam pengembangan inovasi keuangan digital, stablecoin menjadi salah satu produk yang dihasilkan melalui mekanisme regulatory sandbox OJK.

Selain stablecoin, terdapat dua produk lain yang turut menjadi perhatian, yakni tokenisasi dan real world asset (RWA).

Secara umum, regulatory sandbox merupakan mekanisme pengujian inovasi dalam lingkungan yang terkontrol untuk membantu regulator memahami model bisnis, teknologi, risiko, serta kebutuhan pengaturan sebelum inovasi tersebut dikembangkan lebih luas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Basran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X