ekobis

BI Buka Opsi Pengembangan Stablecoin, Rupiah Digital Tetap Berstatus CBDC

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 06:31 WIB
Foto Gubernur BI Destry Damayanti (Instagram/Bigalphaid)

Tokenisasi memungkinkan representasi aset dalam bentuk token digital, sedangkan RWA berkaitan dengan representasi aset dunia nyata dalam ekosistem digital. Ketiganya mencerminkan perkembangan model bisnis baru yang menghubungkan teknologi digital dengan aktivitas keuangan.

Meski demikian, masuknya suatu produk dalam mekanisme regulatory sandbox tidak serta-merta berarti produk tersebut telah memperoleh izin untuk beroperasi secara luas. Status dan ketentuan setiap produk tetap perlu mengacu pada hasil pengujian serta peraturan yang berlaku.

CBDC dan Stablecoin Memiliki Perbedaan Mendasar

Walaupun CBDC dan stablecoin sama-sama dapat mendukung transaksi digital, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari sisi penerbit dan landasan hukumnya.

CBDC merupakan uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral. Dalam konteks Indonesia, Rupiah Digital dikembangkan BI sebagai bagian dari Proyek Garuda.

Sementara itu, stablecoin pada umumnya merupakan aset digital yang dirancang untuk mempertahankan nilai relatif stabil terhadap aset acuan tertentu, misalnya mata uang fiat. Karakteristik, mekanisme penjaminan nilai, penerbit, dan risiko stablecoin dapat berbeda-beda bergantung pada model yang digunakan.

Karena itu, wacana pengembangan stablecoin oleh bank sentral perlu dipahami secara cermat agar tidak menimbulkan anggapan bahwa Rupiah Digital otomatis merupakan stablecoin. BI sendiri telah menegaskan bahwa Rupiah Digital adalah CBDC, bukan stablecoin maupun aset kripto.

Perkembangan ini memperlihatkan bahwa masa depan sistem pembayaran digital akan dipengaruhi oleh inovasi teknologi sekaligus kejelasan kerangka regulasi. Koordinasi antara otoritas moneter dan regulator sektor jasa keuangan menjadi penting untuk memastikan inovasi uang digital dapat mendukung efisiensi transaksi tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen.

Sumber: Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:

Tags

Terkini