Sabtu, 10 Oktober 2026

Dedi Congor Kembali Dipanggil KPK, Kasus Suap Bea Cukai Masuk Pengembangan Penyidikan

Photo Author
Sudirman, S.Sos., Beranda-news.com
- Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44 WIB

Jakarta,Berandanews.Com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk pemeriksaan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap Dedi.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Sebut Dana Korupsi Banyak Mengalir Ke cewek Bening -Bening

Namun, KPK belum mengungkap secara rinci materi yang akan didalami penyidik maupun kapasitas Dedi dalam pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan pihak terkait dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Atas nama AD, ASN di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga: Bikin Deg-degan! Veda Ega Pratama Lolos ke Q2 Moto3 Mandalika

Pemeriksaan terhadap Dedi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik masih mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut dalam rangka pengembangan penyidikan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi.

Pemanggilan kali ini bukan yang pertama. Sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dedi pada Selasa (29/9/2026). Namun, ketika itu Dedi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Satlantas Bulukumba Edukasi Warga dan Bagikan Sembako

Dedi diketahui pernah diperiksa KPK pada Mei 2026. Namanya juga sempat muncul dalam persidangan sebagai saksi dalam perkara suap yang berkaitan dengan Bea Cukai.

Dalam putusan terhadap tiga terdakwa kasus suap Bea Cukai, nama Dedi turut disebut oleh majelis hakim.

Berdasarkan materi sumber, hakim menyebut Dedi menerima uang sebesar Rp30 miliar dari bos perusahaan importir PT Blueray Cargo, John Field (JF).

Di luar perkara yang tengah dikembangkan KPK, Dedi juga telah berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Kortas Tipikor Polri. Dalam perkara tersebut, ia dijerat dengan sangkaan gratifikasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sudirman, S.Sos.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Resmob Bulukumba Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Jumat, 1 Mei 2026 | 09:54 WIB
X