Jumat, 9 Oktober 2026

Gara-Gara Sidang Ijazah Gibran, 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK

Photo Author
Sudirman, S.Sos., Beranda-news.com
- Kamis, 8 Oktober 2026 | 07:26 WIB

Jakarta.Berandanews.Com — Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Laporan tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Pengaduan diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung.

Baca Juga: Usai Putusan MK, Refly Harun Prediksi Gibran Mundur dan Soroti Jalur Pemakzulan

Pihak pengadu menduga para hakim MK melanggar prinsip independensi karena menggunakan kewenangan lembaga untuk memperlihatkan ijazah Gibran kepada salah satu pemohon, Denny Indrayana.

Dugaan tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon, Saddan Sitorus, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026. Sidang tersebut tercantum dalam situs resmi MK pada Rabu (7/10/2026).

"Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan/atau imbalan sejumlah uang," kata Saddan, dikutip dari laman MK, Rabu (7/10/2026).

"Sehingga, patut diduga Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana (Pemohon III) dengan menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Denny Indrayana (Pemohon III)," sambung Saddan.

Baca Juga: Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi MK, Bivitri Susanti Soroti DPR hingga Penegak Hukum

Menurut Saddan, hakim konstitusi seharusnya tetap menjaga independensi dan tidak terpengaruh tekanan dari masyarakat, media massa, maupun pihak yang berperkara.

Ia juga menyoroti proses persidangan yang langsung memasuki agenda pembuktian dari pemohon, termohon dalam hal ini KPU, pihak terkait, serta Bawaslu.

Saddan menilai kondisi tersebut diduga menunjukkan adanya tekanan dari publik, media, hingga kepentingan politik.

Dalam laporannya, pengadu meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen. Tim tersebut diharapkan membantu proses pemeriksaan laporan secara objektif dan netral.

Permintaan itu mengacu pada Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

Baca Juga: MK Putuskan HB Menang di Pilkada Bulukumba, Ini Kuasa Hukumnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Sudirman, S.Sos.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X