BerandaNews.Com - Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Hingga Sabtu (10/10/2026), penyidik mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lain dalam perkara tersebut.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan pendalaman dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujar Rosdiana, Sabtu (10/10/2026).
Sebelumnya, polisi menetapkan seorang guru berinisial MHH (28) sebagai tersangka pada Jumat (9/10/2026), setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Lebih dari 10 Orang Diduga Jadi Korban
Kasus ini bermula dari laporan keluarga salah satu korban pada Rabu (7/10/2026). Berdasarkan keterangan awal yang diterima polisi, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang sejak 2023 hingga September 2026.
Polisi telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman keterangan dan informasi yang diterima penyidik.
Dalam penyidikan, MHH diketahui telah mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pesantren tersebut. Berdasarkan keterangan korban, MHH disebut memiliki kedudukan sebagai ketua pondok.
Penyidik kini mencocokkan keterangan MHH dengan keterangan korban, saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan untuk memperjelas dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Selain MHH, polisi mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan pesantren. Namun, peran masing-masing pihak masih dalam proses penyelidikan dan belum dapat disimpulkan.
Korban Mendapat Pendampingan
Dalam penanganan perkara ini, Polres Metro Bekasi Kota juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melakukan asesmen serta memberikan pendampingan kepada korban.
Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan perlindungan korban, terutama mereka yang masih berusia anak. Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban.
Penyidikan masih berlangsung untuk memastikan rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan pihak lain. Status tersangka MHH merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan, sementara pembuktian perkara akan ditentukan melalui proses peradilan. ***
Artikel Terkait
Empat Organisasi Pers Minta Polda Sulsel Usut Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Bulukumba
Proyek Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Al Fatih Anrihua Resmi Dimulai
Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Di Bekuk Resmob Bulukumba
Berbagi Berkah Ramadan, Pondok Pesantren Al-Mutahabbun Tanahberu Gelar Buka Puasa Akbar
Faskas Bulukumba Salurkan Beras Ke Pondok Pesantren, Yatim Piatu dan Fakir Miskin