Sabtu, 17 Oktober 2026

Korupsi Dana Bencana hingga OTT BPK Jawa Tengah, KPK Amankan Pihak Kunci

Photo Author
Sudirman, S.Sos., Beranda-news.com
- Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:09 WIB

Jakarta, Berandanews.Com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dua kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat publik, yakni pengadaan dana bencana di BNPB dan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Kedua perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa serta pengawasan keuangan negara.

Perkembangan OTT Dana Bencana BNPB

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai kebencanaan di BNPB.

Lima tersangka tersebut terdiri atas tiga pihak yang terkait dengan BNPB dan dua pihak swasta.

Baca Juga: Kepala BNPB Suharyanto Berpeluang Diperiksa KPK: Tergantung Kebutuhan

KPK menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk penunjukan langsung pihak swasta.

Dalam OTT pada Selasa, 13 Oktober 2026, penyidik mengamankan 14 orang. KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp3,3 miliar sebagai barang bukti.

Kepala BNPB Kristomei Sianturi menyatakan lembaganya tidak akan mengintervensi proses hukum. “Kita tidak akan intervensi. Silakan aparat penegak hukum memproses itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

OTT Bupati Klaten dan Dugaan Suap BPK

KPK juga mengamankan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam OTT pada Kamis, 15 Oktober 2026, bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Baca Juga: KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Pengadaan Dana Bencana Diselidiki

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan dari organisasi perangkat daerah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengungkap dugaan pemberian kepada oknum BPK terkait audit. Penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar dalam perkara ini.

Pada Jumat, 16 Oktober 2026, KPK menyatakan telah menetapkan tersangka, tetapi identitas lengkap dan konstruksi perkara masih menunggu pengumuman resmi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Sudirman, S.Sos.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X