“Kedua anak yang terlibat dan satu anak lainnya tidak ada yang ke luar kota, ketiganya berada di Pemalang sampai dengan saat ini,” pungkas Wildan.
Mengingat kasus ini melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), maka proses penyelidikan melibatkan sejumlah pihak terkait, yakni Balai Pemasyarakatan (Bapas), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta Dinas Sosial Kabupaten Pemalang.