Sabtu, 3 Oktober 2026

UU PPRT Digugat ke MK, Pemohon Persoalkan Jaminan Sosial Kesehatan

Photo Author
Sudirman, S.Sos., Beranda-news.com
- Jumat, 2 Oktober 2026 | 14:19 WIB

Jakarta, Berandanews.com – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) untuk pertama kalinya diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai iuran jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT).

Permohonan tersebut diajukan Ferdinan Olla, seorang pekerja rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur (NTT), dan teregister dengan Nomor 352/PUU-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Dalam permohonannya, Ferdinan menguji Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) UU PPRT yang mengatur kepesertaan dan iuran jaminan sosial kesehatan serta ketenagakerjaan.
Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa iuran jaminan sosial PRT ditanggung oleh pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Baca Juga: Keutamaan dan Manfaat Puasa bagi Kesehatan

Pemohon menilai rumusan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya mengenai kewajiban pemberi kerja dalam membayar iuran jaminan sosial kesehatan. Menurutnya, kewajiban tersebut perlu memiliki dasar yang lebih jelas agar pemenuhan hak PRT tidak sepenuhnya bergantung pada kesepakatan dengan pemberi kerja.

Ferdinan diketahui bekerja sebagai PRT di Bekasi sejak 2023 dengan upah Rp1,5 juta per bulan. Hubungan kerja dan kesepakatan mengenai upah dilakukan secara lisan sehingga tidak dituangkan dalam perjanjian kerja tertulis.

Kondisi tersebut, menurut pemohon, dapat menempatkan PRT pada posisi yang bergantung terhadap kesepakatan dengan pemberi kerja dalam memperoleh hak-haknya. Persoalan juga dapat muncul ketika terjadi perbedaan pendapat mengenai upah maupun pemenuhan jaminan sosial.

Baca Juga: Mengutamakan Kesehatan Masyarakat, BPJS Kesehatan Berikan Pelayanan Tanpa Batas Selama Libur Lebaran

Selain ketentuan mengenai jaminan sosial, Ferdinan turut mempersoalkan Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) UU PPRT yang berkaitan dengan kewenangan mediator dalam penyelesaian perselisihan antara PRT dan pemberi kerja.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta pemohon menjelaskan lebih lanjut apakah dirinya termasuk dalam kategori atau pengecualian PRT sebagaimana diatur dalam UU PPRT.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih meminta pemohon memperjelas uraian mengenai kedudukan hukum (legal standing) serta kerugian konstitusional yang dialaminya akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji.

MK kemudian memberikan kesempatan kepada Ferdinan untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan tersebut harus disampaikan paling lambat pada 14 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Kopi Jagoe “Diminum Baru Dicerita” Miliki Sejuta Khasiat Baik untuk Kesehatan

Perkara Nomor 352/PUU-XXIV/2026 menjadi pengujian pertama terhadap UU PPRT sejak undang-undang tersebut disahkan pada April 2026.

Hingga tahap ini, perkara masih berada dalam proses pemeriksaan pendahuluan. MK belum menjatuhkan putusan terhadap permohonan yang mempersoalkan ketentuan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sudirman, S.Sos.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Listyo Sigit Jadi KSP, Suyudi Resmi Pimpin Polri

Kamis, 1 Oktober 2026 | 15:47 WIB
X