Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melakukan asesmen serta memberikan pendampingan kepada korban.
Perlindungan dan pemulihan psikologis menjadi bagian dari penanganan perkara, terutama bagi korban yang masih berusia anak.***