Rabu, 30 September 2026

Tiga Pemuda Kindang Tersangka Curanmor

Photo Author
Dirman, Beranda-news.com
- Senin, 8 Februari 2021 | 23:48 WIB

BULUKUMBA,BERANDA.News-Sat Reskrim Polres Bulukumba berhasil menangkap dan menetapkan 3 pelaku curanmor, yang saat ini sedang menjalani tahanan di Mako Polres Bulukumba.


Ketika pelaku merupakan warga kecamatan Kindang, Yakni Asrul (27) Warga Desa Tamaona, Jusriadi (24) dan A.Muh. Sukri (16) keduanya merupakan warga Desa Garuntungan, kecamatan Kindang, Bulukumba, Sul-Sel.


Melalui Press Relase, Kasat Reskrim, AKP Bayu Wicaksono mengumunkan status ketiga pelaku jadi tersangka, satu orang anak dibawah umur. Ungkapnya senin (8/2/2021).


Diapun menjelaskan, pelaku di tangkap di jalan Dato Tiro Kelurahan Bintarore Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, tepatnya depan mesjid  Islamic Center Dato Tiro, saat ketiganya sedang bersantai.


" Pihak Kami amankan pemuda tersebut ketika sedang bersantai di depan mesjid islamic Center, dimana ketiganya mencurigakan dan motor yang dikendarai tidak memakai plat (DD). Bahkan Saat di geledah salah satu pemuda itu membawah sajam (Badik) pada saat itulah ketiganya di bawah kemapolres Bulukumba untuk dilakukan introgasi, Jelas Kasat Reskrim AKP Bayu Wicaksono.


Lanjutnya, Saat di introgasi, ternyata pemuda tersebut merupakan pelaku curnamor yang terlapor.


" Waktu kami introgasi dan periksa  motor yang dikendarai, nomor mesin dan rangkanya sama dengan laporan polisi nomor:LP 03/1/2021/sek Rilau ale dan LP /39/1/2021 yang kehilangan kendaraan (Motor)


Namun, kata AKP bayu, Motor yang telah dicuri pelaku telah di ubah warnannya.


"Pelaku ini telah merubah warna motor yang curi, motor merek honda vario semula berwarna abu abu berubah menjadi warna hitam dan motor mio Sproty semula berwarna putih berubah menjadi merah hitam. Paparnya


Sedangkan korban atau pemilik kendaraan, Diketahui bernama Abdul Hamid (46) warga Desa Sopa Kecamatan Kindang dan Evi Mulviani Warga benteng  Selatan, Kec Benteng, Kabupaten selayar.


Sementara untuk semua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.


Untuk diketahui, dua tersangka yakni Asrul dan Jusriadi mengakui telah berkali kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. (Dirman)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dirman

Tags

Terkini

Jumat Berkah, Polres Bulukumba Bagikan Makanan Gratis

Jumat, 25 September 2026 | 13:17 WIB

Indonesia Jadi Tuan Rumah Perdana FIFA ASEAN Cup 2026

Kamis, 17 September 2026 | 12:49 WIB

Sumur Mengering, Polisi Bululumba Bawa Air

Selasa, 15 September 2026 | 14:02 WIB

Terpopuler

X