Rabu, 30 September 2026

Aturan Disdukcapil Pengurusan Kependudukan Tidak Bisa Diwakili, Itu Hanya Berlaku Untuk Warga, Pejabat dan DPRD Bisa

Photo Author
Dirman, Beranda-news.com
- Rabu, 3 Agustus 2022 | 22:51 WIB

Bulukumba, Beranda.News- Aturan kantor dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba terkait pengurusan administrasi kependudukan tidak memperbolehkan diwakili dalam pengurusan, itu hanya berlaku untuk warga yang tidak punya kerjasama dengan Disdukcapil.

Sedangkan orang yang punya kerjasama dengan Disdukcapil bisa mewakili, begitu juga dengan Pejabat dan Anggota DPRD bisa mewakili

Hal itu di ungkapkan anggota dewan Muh Tamrin dari partai Nasdem Bulukumba, disalah satu group WhatsApp @we love Bulukumba "Bisa mewakili asalkan ada bukti tertulis kerjasama dengan pihak dukcapil. Untuk perorangan, selain anggota DPRD dan pejabat lainnya mungkin masih ragu kalau perorangan demi untuk mengelemenir protes protes masyarakat terhadap adanya calo memungut bayaran yang tidak bertanggung jawab, Intinya semua bisa di komunikasikan. Tulis Pung Tamo Sapaanya di Group WhatsApp Tersebut.

Iapun meluruskan tanggapan warga yang terbit diberita sebelumnya, bahwa pelayanan Disdukcapil Bulukumba disebut membeda bedakan. untuk Pejabat dan Anggota dewan bisa mewakili pengurusan administrasi kependudukan orang lain

"Terkait ada dugaan membeda bedakan dengan pejabat seperti saya dan beberapa pejabat lainnya yang dengan mudahnya mewakili masyarakat. Perlu di pahami di samping kami betul-betul membantu tanpa pamri, juga perlu diketahui jangankan urusan administrasi konstituen, hak politik saja di perwakilkan Ke kami, Ungkap Pung Tamo

Iapun menjelaskan, awal dari tidak bisanya diwakili pengurusan kependudukan di capil karena maraknya calo

"Perlu diketahui, awal dari tidak bisanya di wakili pengurusan kependudukan di capil adalah maraknya calo yang bergentayangan menurut laporan masyarakat beberapa waktu lalu, terbukti banyak yang di tangkap dan berproses hukum. Ujarnya

Menurutnya, untuk mengurangi maraknya calo, langkah yang diambil Disdukcapil yakni mengeluarkan aturan pembatasan orang mewakili pengurusan, dimana terkadang imbasnya ke pegawai Capil. Yang sebenarnya bisa asalkan betul betul membantu tanpa ada pungutan.

Iapun mengakui, selama ini mewakili pengurusan di Disdukcapil, dirinya hanya membantu keluarganya dari kampung yang telah lengkap pengantarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Disdukcapil Bulukumba Dedi Rahmadi belum ada tanggapan hingga berita kedua ini di teritkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dirman

Tags

Terkini

Jumat Berkah, Polres Bulukumba Bagikan Makanan Gratis

Jumat, 25 September 2026 | 13:17 WIB

Indonesia Jadi Tuan Rumah Perdana FIFA ASEAN Cup 2026

Kamis, 17 September 2026 | 12:49 WIB

Sumur Mengering, Polisi Bululumba Bawa Air

Selasa, 15 September 2026 | 14:02 WIB

Terpopuler

X