Rabu, 30 September 2026

Desa Dampang Jadi Tempat Sosialisasi Peraturan Daerah oleh Anggota DPRD Bulukumba Muh. Bakti

Photo Author
Administrator, Beranda-news.com
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 16:31 WIB
Muh. Bakti Sosialisasi Peraturan Daerah di Desa Dampang. (Dok. Humas)
Muh. Bakti Sosialisasi Peraturan Daerah di Desa Dampang. (Dok. Humas)

Bulukumba, Beranda.News - Anggota DPRD Kab. Bulukumba, Muh. Bakti melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah, di Desa Dampang, Kec. Gantarang. Rabu, 12 Oktober 2022

Muh. Bakti dalam kegiatan ini menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada Masyarakat.

Bahwa telah ada Perda Pembangunan Industri di Kab. Bulukumba, yang tertuang dalam Perda No. 3 Tahun 2022. Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2021-2041.

"Sebagai mana amanat undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, kegiatan ini pula guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait apa itu industri," Ucap Legislator Muh. Bakti Asal Dapil II Ganking.

"Pembangunan Industri di desa dampang mungkin bisa kita lahirkan, serta beberapa produk industri yang perlu kita kembangkan," Tambah Politisi Gerindra Muh. Bakti

Sementara itu, Kepala Desa Dampang, Muhardi, S.Pd mengatakan Kami ucapkan banyak terima kasih kepada Anggota DPRD Kab. Bulukumba karena memilih desa dampang sebagai tempat sosialisasi Perda.

"semoga perda ini mampu memberikan motivasi kepada masyarakat desa dampang dalam mengembangkan produk industri," Kata Muhardi Kepala Desa Dampang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Jumat Berkah, Polres Bulukumba Bagikan Makanan Gratis

Jumat, 25 September 2026 | 13:17 WIB

Indonesia Jadi Tuan Rumah Perdana FIFA ASEAN Cup 2026

Kamis, 17 September 2026 | 12:49 WIB

Sumur Mengering, Polisi Bululumba Bawa Air

Selasa, 15 September 2026 | 14:02 WIB

Terpopuler

X