Rabu, 30 September 2026

Polisi Tangkap Pemilik Ladang Ganja di Bulukumba, Terancam 20 Tahun Penjara

Photo Author
Dirman, Beranda-news.com
- Kamis, 4 September 2025 | 00:07 WIB

BULUKUMBA,Beranda.News Satresnarkoba Polres Bulukumba menangkap WS (27), warga Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, yang diduga mengedarkan ganja melalui Instagram sekaligus sebagai pemilik ladang ganja.

Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto mengatakan, penangkapan dilakukan Selasa (2/9/2025) dini hari di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang. Dari tangan pelaku, polisi menyita ganja kering, ganja basah, serta 17 batang tanaman ganja dari rumah dan kebunnya.

WS mengaku menanam ganja sejak 2023 setelah membeli biji ganja secara online. Ia mulai menjualnya pada 2024 hingga akhirnya ditangkap.

Pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dirman

Tags

Terkini

Jumat Berkah, Polres Bulukumba Bagikan Makanan Gratis

Jumat, 25 September 2026 | 13:17 WIB

Indonesia Jadi Tuan Rumah Perdana FIFA ASEAN Cup 2026

Kamis, 17 September 2026 | 12:49 WIB

Sumur Mengering, Polisi Bululumba Bawa Air

Selasa, 15 September 2026 | 14:02 WIB

Terpopuler

X