Bulukumba, Beranda.News-SAS oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bulukumba angkat bicara usai dirinya menjadi sorotan gegara memimpin organisasi wartawan.
SAS membantah Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) yang dipimpinnya merupakan organisasi. Ia menyebut wadah tersebut hanya sekadar tempat berkumpul.
"Kenapa i bede, ASN mengaku wartawan. Saya bukan wartawan tapi bisa merangkul sebagian wartawan yang mau ngopi," tulis SAS melalui pesan WhatsAppnya.
Hal tersebut menuai sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat statusnya sebagai pegawai pemerintah yang seharusnya fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.
Menanggapi hal itu, Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Bulukumba, Sudirman, menyayangkan sikap SAS yang dinilai tidak tepat jika seorang ASN memimpin atau menginisiasi wadah yang berisi wartawan.
Menurut Sudirman, meskipun disebut hanya sebagai forum ngopi, tetap saja hal tersebut dapat menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.
"Kalau memang hanya forum ngopi, sebaiknya tidak perlu menggunakan nama atau label yang mengesankan sebagai organisasi wartawan. Apalagi yang memimpin adalah seorang ASN.
Itu bisa menimbulkan kesalahpahaman dan berpotensi konflik kepentingan," ujar Sudirman.
Ia menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki kode etik dan independensi yang harus dijaga, sehingga tidak seharusnya dicampur dengan kepentingan birokrasi.
"Profesi wartawan itu independen. Karena itu kami menyayangkan jika ada ASN yang terkesan memimpin atau mengkoordinir wartawan, meskipun disebut hanya forum biasa," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Ahmad Rais, menegaskan bahwa ASN pada dasarnya tidak diperbolehkan merangkap profesi sebagai wartawan.
Menurutnya, ASN memang bisa menjalankan fungsi kehumasan seperti menulis berita atau menyebarkan informasi terkait kebijakan dan kinerja pemerintah, khususnya bagi mereka yang bertugas di unit kerja kehumasan.
Namun, jika secara resmi merangkap sebagai wartawan, hal tersebut dinilai tidak tepat.
"Kalau menjalankan fungsi-fungsi jurnalis seperti menulis berita atau menyebarkan informasi terkait kebijakan pemerintah dan kinerja instansi, itu masih memungkinkan, apalagi jika yang bersangkutan berada di unit kerja kehumasan," ujar Ahmad Rais.
Akan tetapi, lanjut dia, jika ASN tersebut merangkap profesi secara resmi sebagai wartawan, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan.
"Kalau rangkap profesi sebagai wartawan resmi, saya rasa kurang tepat. Dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan dan yang bersangkutan juga tidak dapat memenuhi kewajiban pemenuhan jam kerja serta kinerja sebagai ASN," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam kode etik pers yang diatur Dewan Pers, persoalan tersebut telah diatur dengan jelas.
"Setahu saya kode etik Dewan Pers juga mengatur hal itu. Kecuali ASN yang memang bekerja di lembaga penyiaran publik seperti TVRI, RRI, atau ANTARA," tambahnya.
Ahmad Rais menegaskan, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba diharapkan tetap mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Isu tersebut kini menjadi perhatian sejumlah pihak di Bulukumba, terutama terkait profesionalitas ASN dan independensi profesi wartawan.