Rabu, 30 September 2026

MK Persempit Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE, Kritik terhadap Pemerintah Tak Bisa Dipidana

Photo Author
Dirman, Beranda-news.com
- Sabtu, 5 September 2026 | 21:17 WIB

JAKARTA, Beranda.News — Mahkamah Konstitusi (MK) mempersempit ruang penerapan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 28 April 2025, MK menegaskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak dapat diterapkan terhadap lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, maupun kelompok tertentu.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, frasa “orang lain” dalam ketentuan tersebut harus dimaknai sebagai individu atau perseorangan. Frasa itu tidak mencakup lembaga, institusi, korporasi, profesi, jabatan, ataupun kelompok yang memiliki identitas tertentu.

Dengan demikian, kritik terhadap lembaga, kebijakan pemerintah, maupun kepentingan publik tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan pasal tersebut.

MK menilai pembatasan yang tidak jelas dalam penerapan pasal pencemaran nama baik berpotensi menimbulkan penyalahgunaan hukum dan menghambat kebebasan berekspresi.

Mahkamah juga menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan kebijakan publik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang harus mendapatkan perlindungan hukum.

Putusan tersebut berkaitan dengan permohonan uji materi yang diajukan aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Ia sebelumnya tersangkut perkara pencemaran nama baik setelah menyampaikan kritik mengenai kondisi lingkungan di Karimunjawa melalui sebuah video.

Dalam perkembangannya, Tangkilisan sempat dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri sebelum kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.

Putusan MK tersebut memberikan penegasan mengenai batas antara kritik terhadap kepentingan publik dan serangan terhadap kehormatan pribadi. Lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, jabatan, maupun kelompok tertentu tidak dapat menggunakan ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE untuk mempidanakan kritik yang ditujukan kepada entitas tersebut.

Namun, perlindungan tersebut tidak berarti seluruh pernyataan di ruang digital bebas dari konsekuensi hukum. Ketentuan pencemaran nama baik tetap dapat berlaku apabila objek yang diserang merupakan kehormatan atau nama baik individu secara pribadi, sesuai batasan yang telah ditetapkan MK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dirman

Tags

Terkini

Jumat Berkah, Polres Bulukumba Bagikan Makanan Gratis

Jumat, 25 September 2026 | 13:17 WIB

Indonesia Jadi Tuan Rumah Perdana FIFA ASEAN Cup 2026

Kamis, 17 September 2026 | 12:49 WIB

Sumur Mengering, Polisi Bululumba Bawa Air

Selasa, 15 September 2026 | 14:02 WIB

Terpopuler

X