JAKARTA, Beranda.News— Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyoroti maraknya aksi perekaman atau pengambilan gambar seseorang tanpa persetujuan di ruang publik yang kemudian diunggah ke media sosial untuk kepentingan konten maupun komersial.
Pemerintah menegaskan, status ruang publik tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang atas privasi dan perlindungan data pribadi.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan hal tersebut di Taman Kota GBK, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Pernyataan itu merespons kembali persoalan perekaman tanpa izin terhadap seorang tim sales dan promosi dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) beberapa waktu lalu.
“Yang menjadi perhatian saat itu adalah perekaman dilakukan tanpa izin yang bersangkutan, kemudian kontennya dipublikasikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu maupun komersial. Ada persoalan privasi, etika, maupun perlindungan data pribadi yang harus menjadi perhatian kita bersama,” ujar Fifi.
Menurut Fifi, persoalan tersebut berbeda dengan kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara profesional untuk kepentingan publik.
Ia menegaskan, keberadaan seseorang di ruang publik tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus hak privasi. Namun, pada saat yang sama, persoalan privasi juga tidak boleh ditafsirkan sebagai larangan bagi wartawan untuk meliput peristiwa yang terjadi di ruang publik.
“Yang ingin kami lindungi adalah hak seseorang akan privasi, dan yang dijamin adalah hak jurnalis untuk memperoleh informasi serta hak publik untuk mendapatkan informasi,” kata Fifi.
Fifi menegaskan, wartawan tetap memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mendokumentasikan, mengolah, dan menyampaikan informasi mengenai peristiwa yang terjadi di ruang publik sepanjang dilakukan secara profesional dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Memiliki Landasan UU Pers
Perlindungan terhadap kerja jurnalistik memiliki dasar yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 1 angka 1 UU Pers mendefinisikan kegiatan jurnalistik sebagai kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, termasuk dalam bentuk tulisan, suara, gambar, maupun suara dan gambar.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) juga memberikan jaminan kepada pers nasional untuk mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.
Dengan demikian, dokumentasi peristiwa di ruang publik dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik memiliki landasan konstitusional dan hukum.
Namun, kebebasan pers tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab. Wartawan wajib memperhatikan kepentingan publik, akurasi informasi, serta menghormati hak pribadi seseorang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
UU PDP Tetap Berlaku
Di sisi lain, perlindungan terhadap data pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
UU PDP memberikan kerangka perlindungan terhadap data pribadi dan hak subjek data pribadi. Pemerintah sebelumnya juga telah menegaskan bahwa tindakan merekam seseorang tanpa persetujuan, terutama ketika kemudian digunakan atau disebarluaskan untuk kepentingan tertentu, dapat masuk dalam persoalan pelindungan data pribadi.
Karena itu, perekaman untuk sekadar membuat konten pribadi atau komersial tidak dapat begitu saja disamakan dengan kegiatan jurnalistik.
Perbedaan tujuan, konteks, kepentingan publik, cara memperoleh informasi, serta kepatuhan terhadap kode etik menjadi hal penting dalam membedakan keduanya.
Dalam konteks jurnalistik, Dewan Pers juga menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik mencakup proses mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Persoalan yang berkaitan dengan karya atau kegiatan jurnalistik pada prinsipnya memiliki mekanisme penyelesaian berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan Dewan Pers.
Dengan demikian, isu perekaman di ruang publik tidak semestinya dipahami secara hitam-putih sebagai larangan merekam.
Yang menjadi persoalan adalah tujuan perekaman, cara memperoleh gambar atau informasi, penggunaan hasil rekaman, kepentingan publik, serta penghormatan terhadap privasi dan kode etik.
Kemkomdigi menegaskan, perlindungan privasi harus berjalan beriringan dengan jaminan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Batasnya jelas: privasi warga wajib dihormati, sementara kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum tetap harus dilindungi.