Kamis, 1 Oktober 2026

Promo Oktober Bapenda Sulsel, Wajib Pajak Kendaraan Dapat Diskon Pokok PKB hingga 50 Persen dan Bebas Denda

Photo Author
Basran, Beranda-news.com
- Kamis, 1 Oktober 2026 | 10:30 WIB
Brosur Promo Diskon & Bebas Denda Bapenda Sulsel
Brosur Promo Diskon & Bebas Denda Bapenda Sulsel

Makassar, BerandaNews.Com – Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang memiliki kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan menghadirkan program “Yuk, Manfaatkan Promo Oktober!” yang memberikan sejumlah keringanan pembayaran pajak kendaraan selama Oktober 2026.  

Program tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026 . Berdasarkan informasi pada akun resmi fb: Bapenda Sulsel bersama Sulselprov , masyarakat mendapatkan beberapa bentuk keringanan, mulai dari diskon 50 persen pokok PKB untuk tahun pajak 2025 dan sebelumnya , bebas denda PKB, hingga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan mendapatkan berbagai fasilitas keringanan yang telah disiapkan.

Salah satu program utama yang ditawarkan dalam promo Oktober tersebut adalah diskon 50 persen pokok PKB untuk kewajiban pajak dengan tahun musim gugur tempo 2025 dan sebelumnya .

Artinya, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pokok PKB pada tahun-tahun tersebut dapat memanfaatkan program keringanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat yang selama ini belum menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya untuk kembali memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

Dengan adanya potongan terhadap pokok PKB, masyarakat memiliki kesempatan memperoleh keringanan dalam menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan yang telah jatuh tempo.

Selain potongan pokok pajak, Bapenda Sulsel juga mencantumkan fasilitas 100 persen bebas denda PKB dalam promo Oktober.

Fasilitas bebas denda tersebut memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membayar komponen denda PKB yang termasuk dalam program penghapusan tersebut.

Namun, masyarakat tetap perlu memastikan besaran kewajiban dan ketentuan pembayaran melalui kanal pelayanan resmi agar mendapatkan informasi sesuai dengan kondisi masing-masing kendaraan.

Program promo Oktober Bapenda Sulsel juga mencantumkan fasilitas bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya .

SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan , yang berkaitan dengan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme yang dikelola sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Dalam materi promosi tersebut, keringanan yang ditawarkan berupa pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat yang memiliki tunggakan disarankan memeriksa status kewajibannya secara langsung melalui layanan resmi.

Yang perlu menjadi perhatian masyarakat adalah batas waktu program . Berdasarkan informasi pada materi publikasi Bapenda Sulsel, promo tersebut berlaku selama satu bulan, yakni: 1–31 Oktober 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Basran

Sumber: sulselprov.go.id, Bapenda Sulsel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

ICCN Dorong Ekonomi Kreatif Berbasis Daerah

Rabu, 30 September 2026 | 11:07 WIB

Jumat Berkah, Polres Bulukumba Bagikan Makanan Gratis

Jumat, 25 September 2026 | 13:17 WIB

Indonesia Jadi Tuan Rumah Perdana FIFA ASEAN Cup 2026

Kamis, 17 September 2026 | 12:49 WIB
X