Kamis, 15 Oktober 2026

Kepala BNPB Suharyanto Berpeluang Diperiksa KPK: Tergantung Kebutuhan

Photo Author
Basran, Beranda-news.com
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:30 WIB
KPK ungkap peluang Kepala BNPB, Suharyanto turut dimintai keterangan usai OTT di lingkup BNPB. (Instagram/bnpb_indonesia)
KPK ungkap peluang Kepala BNPB, Suharyanto turut dimintai keterangan usai OTT di lingkup BNPB. (Instagram/bnpb_indonesia)

BerandaNews.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penetapan tersangka setelah pendalaman yang dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026.

KPK mengungkapkan membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana siap pakai kebencanaan.

Namun, pemanggilan dilakukan jika keterangan dari Suharyanto diperlukan dalam proses penyidikan.

“Kalau soal itu tentu kebutuhan ya, dan kesesuaian,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada awak media di Yogyakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Setyo menambahkan bahwa penyidik akan menganalisis keterangan yang muncul selama proses pemeriksaan.

Di momen tersebut, apabila keterangan Suharyanto dinilai relevan dan dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, KPK dapat memanggilnya.

“Kesesuaian itu misalkan begini, kalau ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik, dan dianggap memang relevan antara kesesuaian dan kebutuhan, tentu akan dilakukan,” jelasnya.

“Namun, kalau memang tidak, penyidik tidak akan memaksakan,” imbuhnya.

Potensi pemeriksaan kepada Suharyanto menjadi perhatian setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, di mana salah satunya adalah Bima Setyawan, yang merupakan adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB.

Setyo menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, bukan latar belakang atau hubungan keluarga seseorang.

“Kami tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Selain Bima, empat tersangka lainnya berasal dari unsur internal BNPB maupun pihak swasta.

Mereka adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua dari pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Basran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X