Bulukumba, Beranda.News— Menanggapi sorotan masyarakat terkait pelayanan di Puskesmas Karassing, Kepala Puskesmas Karassing, Putrini, SKM, menegaskan bahwa sistem pelayanan kesehatan di seluruh puskesmas, termasuk di Karassing, tetap berjalan selama 24 jam penuh. Namun, khusus pelayanan poli, jam operasionalnya memang hanya sampai pukul 12.00 siang sesuai maklumat pelayanan yang berlaku.
“Maklumat pelayanan di puskesmas untuk di poli sampai jam 12 siang, tapi dokter tetap ada sampai jam 2 (14:00-red) di UGD dan di poli, cuma pelayanan itu di poli sampai jam 12, kalau UGD itu 24 jam,” jelasnya saat memberikan keterangan melalui sambungan telepon, Jumat (24/10/2025).
Putrini juga membeberkan kronologi kejadian yang sempat menuai perhatian publik. Ia menjelaskan, pasien yang dimaksud datang ke puskesmas sekitar pukul 13.47 untuk meminta surat keterangan sakit, namun datang di luar jam pelayanan poli.
“Jadi kemarin itu pasien datang di jam 1:47, dia datang untuk meminta surat keterangan sakit. Jelas kalau minta surat keterangan sakit harus diperiksa sama dokter. Karena kita ada sistem sekarang melalui aplikasi. Di jam 12 itu tidak bisa lagi terbuka. Iye, di aplikasi sampai jam 12 ji, jadi kami sarankan kemarin, kalau memang bapak sakit ke UGD ma Ki, di UGD Ki diperiksa, tapi dia tidak mau ke UGD, alasannya karena dia bilang nggak sakit mi, cuma tadik pagi dia sakit perut,” ungkapnya
Menurut Putrini, pasien tersebut disarankan untuk melakukan pemeriksaan di Unit Gawat Darurat (UGD), karena hanya melalui pemeriksaan dokter yang bertugas di UGD, surat keterangan sakit dapat diterbitkan sesuai prosedur.
“Tadik pagi pasien sakit perut, makanya dia cuma mau ambil surat keterangan sakit katanya mau digunakan di kantornya karena dimintai oleh pihak kantor tempat dia bekerja,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa di Puskesmas Karassing hanya terdapat dua dokter, masing-masing bertugas di UGD dan di poli. Dengan keterbatasan tersebut, pihaknya tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal sesuai sistem yang telah ditetapkan.
“Hanya dua dokterku, kalau di poli itu sampai jam 12. Dimanapun puskesmas itu, kalau di poli pak, tutup jam 12. Selebihnya itu dua jam kita membenahi administrasi. Karena diatur oleh sistem melalui aplikasi dan diatur oleh pihak BPJS. Nah itu aplikasi tertutup di jam 12, gak bisa lagi pelayanan, kecuali kalau gawat darurat, kita alihkan ke UGD. UGD sampai 24 jam, iye, semua puskesmas begitu pak,” tegasnya.
Putrini menambahkan, penerbitan surat keterangan sakit tidak bisa dilakukan tanpa pemeriksaan dokter, karena pihak kantor atau perusahaan biasanya akan melakukan konfirmasi langsung ke puskesmas terkait surat yang diterbitkan.
“Staf ataupun perawat tidak bisa berbuat kalau bukan dokter yang mengdiagnosa sakitnya seperti ini dan perlu istirahat,” tutupnya.