nasional

Aktivis Antikorupsi Bulukumba Dukung Sikap Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian

Selasa, 27 Januari 2026 | 21:19 WIB

BULUKUMBA, Beranda ,News — Penggiat antikorupsi Bulukumba, Arif Dinata, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Kapolri Republik Indonesia yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian atau pembentukan kementerian khusus kepolisian.


Menurut Arif, gagasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru berpotensi melemahkan sistem ketatanegaraan. Ia menilai, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan desain ideal untuk menjaga efektivitas dan independensi institusi kepolisian.

“Dengan Polri berada langsung di bawah kendali Presiden, institusi ini dapat bergerak cepat dan responsif terhadap perintah kepala negara tanpa hambatan birokrasi,” ujar Arif, Selasa, 27 Januari 2025

Arif mengingatkan, pembentukan kementerian kepolisian justru berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta dualisme kepemimpinan. Kondisi tersebut, kata dia, dapat memunculkan konflik komando yang berbahaya bagi stabilitas pemerintahan.

“Ketika Presiden membutuhkan Polri untuk bergerak cepat, tidak boleh ada rantai komando tambahan yang berpotensi melahirkan ‘matahari kembar’,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arif menilai penempatan Polri di bawah kementerian tidak hanya berdampak pada internal kepolisian, tetapi juga berimplikasi serius terhadap stabilitas negara dan kewibawaan Presiden sebagai pimpinan tertinggi.

“Meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja dengan melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan pada akhirnya melemahkan Presiden,” katanya.

Arif menegaskan, posisi Polri langsung di bawah Presiden sudah tepat, terutama untuk menjaga independensi dan efektivitas kerja kepolisian di tengah luasnya wilayah dan kompleksitas tantangan keamanan di Indonesia.

Lebih lanjut, menurut Arif Secara yuridis, Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Ketentuan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasca-amandemen, yang secara tegas memisahkan Polri dari TNI dan menempatkannya sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.

UU Polri secara eksplisit menyebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden, tanpa subordinasi kepada kementerian mana pun, termasuk Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Hukum dan HAM.

“Posisi ini sudah final dan konstitusional. Mengubahnya tanpa dasar hukum yang kuat justru akan menimbulkan persoalan baru dalam sistem kenegaraan,” pungkas Arif.

 

Tags

Terkini

Jumat Berkah, Polres Bulukumba Bagikan Makanan Gratis

Jumat, 25 September 2026 | 13:17 WIB

Indonesia Jadi Tuan Rumah Perdana FIFA ASEAN Cup 2026

Kamis, 17 September 2026 | 12:49 WIB

Sumur Mengering, Polisi Bululumba Bawa Air

Selasa, 15 September 2026 | 14:02 WIB