BULUKUMBA, Beranda.News-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba mengambil langkah tegas dengan melaporkan akun media sosial TikTok yang diduga menyebarkan tuduhan adanya “setoran” dari aktivitas tambang kepada organisasi tersebut.
Laporan resmi itu diajukan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bulukumba pada Senin, 30 Maret 2026, menyusul viralnya isu tersebut di media sosial yang memicu polemik di tengah masyarakat.
Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Bulukumba, Alam Nur, yang juga bertindak sebagai pelapor, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah mencoreng nama baik organisasi.
“Ini adalah tuduhan serius yang dialamatkan kepada HMI Cabang Bulukumba. Kami menilai hal ini sebagai bentuk fitnah yang merugikan organisasi,” tegasnya.
Ia menyatakan, pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang menyebarkan informasi tersebut.
“Kami berharap admin maupun akun yang menyebarluaskan tuduhan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini kini dalam penanganan Polres Bulukumba dan menjadi perhatian publik, seiring meningkatnya sorotan terhadap penyebaran informasi yang belum terverifikasi di media sosial.