"Kami harus berdiri di kebebasan pers dan berpihak kepada orang banyak," kata Dirman.
Karena itu, JOIN Bulukumba meminta Polres Bulukumba melakukan penelusuran terhadap akun tersebut guna memastikan identitas pemilik akun sekaligus menilai apakah terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam unggahan yang dibuat.
Sudirman menambahkan, penggunaan media elektronik untuk menyerang atau mencemarkan nama baik seseorang dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara profesional dan proporsional, sehingga kebebasan pers tetap terlindungi sekaligus setiap pihak memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan melalui mekanisme yang berlaku.