Sekitar pukul 23.00 WITA, R dipindahkan ke ruang perawatan rawat inap. Penyidik juga melakukan pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan perkara yang bersangkutan.
Namun, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, petugas piket melaporkan R mengalami kejang dan mendengkur.
Tim medis RS Bhayangkara kemudian melakukan tindakan medis. Namun, pada pukul 07.03 WITA, R dinyatakan meninggal dunia.
Propam Periksa Personel
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah badik beserta sarungnya, dompet hitam, obeng, kartu ATM, bungkus rokok Gudang Garam, pisau silet, uang tunai Rp1.887.000 dan uang sebesar RM2.
Sugeng menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan rangkaian tindakan personel di lapangan dapat dipertanggungjawabkan, anggota yang terlibat dalam proses penangkapan juga telah dimintai keterangan oleh Propam.
Baca Juga: Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta
“Walaupun secara prosedur kami tetap mengikuti SOP yang ada, anggota kami di lapangan tetap dibuatkan laporan dan dimintai keterangan oleh Propam untuk menjawab apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini,” ujar Sugeng.
Polda Sulsel menyatakan pendalaman tetap dilakukan terhadap seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari proses pengejaran, penangkapan, tindakan yang dilakukan petugas, penanganan medis hingga R dinyatakan meninggal dunia.
Polda Sulsel juga menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.