BULUKUMBA, BerandaNews.Com — Sebuah dokumen rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa beredar dan menjadi perhatian bagi kalangan pemerintahan desa. Rancangan tersebut memuat sejumlah materi penting, mulai dari mekanisme pemilihan kepala desa, persyaratan pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa serta perangkat desa, hingga pakaian dinas, hak cuti, dan pengawasan pemerintahan desa.
Berdasarkan dokumen yang beredar, rancangan regulasi tersebut disusun untuk menyederhanakan pengaturan sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan desa. Naskah itu juga mencantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai salah satu dasar penyusunannya.
Namun, dokumen yang tersedia masih bertuliskan “Rancangan”, dengan nomor dan tahun penetapan yang belum diisi. Dengan demikian, substansi di dalamnya masih perlu dipahami sebagai materi usulan yang belum dapat dinyatakan sebagai ketentuan final hanya berdasarkan dokumen tersebut.
Mengatur pemilihan kepala desa hingga e-voting
Salah satu materi utama dalam rancangan Permendagri ini adalah mekanisme pemilihan kepala desa. Dalam Pasal 3, pemilihan kepala desa dirancang dapat dilaksanakan secara serentak satu kali atau secara bergelombang di wilayah kabupaten/kota.
Untuk pemilihan bergelombang, rancangan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti pengelompokan masa akhir jabatan kepala desa, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat sebagai penjabat kepala desa, kondisi darurat bencana, dan kebijakan pemerintah pusat.
Dokumen itu juga mengatur tahapan pemilihan yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan antara lain mencakup pemberitahuan berakhirnya masa jabatan, pembentukan panitia pemilihan, serta perencanaan dan persetujuan anggaran.
Menariknya, rancangan tersebut turut membuka ruang bagi pelaksanaan pemilihan kepala desa secara elektronik atau e-voting. Penerapannya dirancang bergantung pada kesiapan anggaran daerah, infrastruktur teknologi, kemampuan penyelenggara, serta pemenuhan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Persyaratan calon kepala desa turut dirinci
Dalam bagian pencalonan, rancangan itu mencantumkan persyaratan calon kepala desa, antara lain warga negara Indonesia, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, serta berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar.
Persyaratan lainnya mencakup kesehatan, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta ketentuan mengenai pengalaman masa jabatan sebagai kepala desa.
Naskah tersebut juga mengatur verifikasi dokumen bakal calon, penyaringan tambahan apabila jumlah bakal calon yang memenuhi syarat melebihi lima orang, serta kampanye yang harus dilakukan secara jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab.
Dalam materi kampanye, rancangan tersebut mencantumkan larangan menjanjikan jabatan atau posisi perangkat desa kepada peserta kampanye, serta larangan menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya kepada peserta kampanye.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa rancangan ini tidak hanya membahas tahapan pemilihan, tetapi juga berupaya mengatur perilaku peserta dan pelaksana kampanye.