BULUKUMBA, Berandanews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali menggencarkan upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kali ini, petugas menyasar sejumlah rumah kost di wilayah perkotaan Bulukumba melalui Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Selasa malam (20/10/2026).
Operasi berlangsung selama dua jam, mulai pukul 22.00 Wita hingga Rabu (21/10/2026) pukul 00.00 Wita. Puluhan personel gabungan Polres Bulukumba diterjunkan dalam kegiatan yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Salehuddin, S.H., M.H., bersama Kasat Samapta AKP Sabri, S.H.
Baca Juga: HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bulukumba Berbagi Sembako untuk Pesantren dan Panti Asuhan
Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Bulukumba juga menggelar operasi serupa di kawasan wisata Bira. Penyisiran rumah kost di pusat kota ini menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk mencegah munculnya lokasi rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Dua lokasi menjadi sasaran pemeriksaan, yakni rumah kost di Jalan Bhakti Adi Guna dan Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Di lokasi tersebut, petugas memeriksa tempat serta sejumlah pengunjung yang dicurigai berpotensi berkaitan dengan aktivitas transaksi atau penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Polres Bulukumba Gelar Operasi KRYD di Wisata Bira, Tes Urine dan Periksa Senjata Tajam Pegunjung
Hasilnya, petugas tidak menemukan aktivitas transaksi maupun penyalahgunaan narkotika di kedua lokasi tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan selama operasi dinyatakan nihil.
Meski tidak menemukan pelanggaran, petugas tetap memberikan imbauan kepada pemilik dan pengelola rumah kost serta para pengunjung. Mereka diminta tidak membiarkan tempat kost digunakan sebagai lokasi transaksi atau penyalahgunaan narkoba.
Petugas juga mengajak masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba AKP Salehuddin menegaskan, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Langkah pencegahan dan keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk menekan potensi penyalahgunaan narkotika.
“Selain penegakan hukum, yang paling penting adalah upaya pencegahan. Kami terus melakukan langkah-langkah preventif dengan menyasar lokasi yang dianggap rawan, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Salehuddin.
Ia turut mengingatkan pemilik dan pengelola rumah kost agar meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan masing-masing. Mereka diharapkan tidak membiarkan tempat yang dikelolanya dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Melalui pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan, Polres Bulukumba berharap dapat menekan potensi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Upaya ini juga ditujukan untuk menjaga keamanan lingkungan serta melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.
Artikel Terkait
Kapolri Ungkap Keterlibatan Orang Asing dalam Kasus Karhutla, 98 Kasus Naik ke Penyidikan
Niat Beli Obat Berujung Duka, Ibu di Ponorogo Meninggal di Atas Motor dan Tinggalkan 4 Anak
Resmi! UU Wantimpres Digugat ke MK, 26 Anggota dan Gaji Rp76,5 juta Dianggap Pemborosan
Lutfi Klaim Ada Upaya Bikin Bursa RI Panik agar Saham Bisa Diborong Murah, Ini Penjelasannya
Kecelakaan Mobil Listrik Wuling Binguo, Polisi Selidiki Penyebabnya
3 Alasan Fresh Graduate Jurnalistik Perlu Membuat Media Online Sendiri: Nomor 1 Karena Lapangan Kerja Terbatas
Kenapa Hashim Lepas Rp4,06 Triliun Saham WIFI? Ini Pembeli dan Harga Transaksinya
Gunung Arjuno-Welirang Terbakar, 70 Titik Api Terdeteksi dari Pasuruan hingga Batu
Soal Sanksi untuk Ajudan Gubernur Kaltim yang Diduga Bersikap Kasar pada Mahasiswa, Polda Masih Tunggu Pemeriksaan Propam
Kemana Nusron Wahid saat KPK Menantikan Kesaksiannya? Imigrasi Ungkap Fakta Perjalanan ke Luar Negeri