Identitas resmi kepala desa dan perangkat desa melalui NIPD
Materi lain yang patut dicermati adalah pengaturan mengenai Nomor Induk Pemerintah Desa (NIPD).
Dalam Pasal 1, NIPD didefinisikan sebagai nomor identitas resmi bagi setiap kepala desa dan perangkat desa yang ditetapkan oleh bupati atau wali kota untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan desa.
Rancangan tersebut juga memasukkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa serta perangkat desa, termasuk NIPD, sebagai bagian dari ruang lingkup pengaturannya.
Bagi pemerintahan desa, usulan mengenai identitas resmi ini berkaitan dengan kebutuhan administrasi aparatur yang lebih tertata. Meski demikian, mekanisme penerbitan, pendataan, dan penerapan NIPD perlu merujuk pada ketentuan lengkap dalam naskah serta regulasi final apabila nantinya ditetapkan.
Pakaian dinas dan hak cuti perangkat desa ikut diatur
Tidak hanya menyangkut pemilihan dan administrasi jabatan, rancangan Permendagri tersebut turut mengatur pakaian dinas dan atribut kepala desa maupun perangkat desa.
Pada Pasal 107, jenis pakaian dinas harian perangkat desa yang dicantumkan meliputi kemeja putih dengan celana khaki, kemeja putih dengan celana hitam, serta batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah.
Rancangan itu juga mengatur kelengkapan pakaian dinas, termasuk ikat pinggang dan sepatu sesuai ketentuan jenis pakaian dinas.
Sementara itu, Pasal 110 menyebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa berhak atas cuti, yang terdiri atas cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting.
Dalam naskah tersebut, kepala desa mengajukan cuti secara tertulis kepada bupati atau wali kota melalui camat, sedangkan perangkat desa mengajukan cuti secara tertulis kepada kepala desa.
Untuk cuti melahirkan, rancangan Pasal 112 mencantumkan masa cuti selama tiga bulan bagi kelahiran anak pertama sampai anak ketiga. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya perlu dibaca bersama keseluruhan pasal terkait dan ditinjau kembali apabila terdapat perubahan dalam naskah final.
Pengawasan dan evaluasi pemerintahan desa
Rancangan ini juga mencakup pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.
Pada Pasal 119, bupati atau wali kota melalui perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa dirancang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayahnya. Peran serupa juga dicantumkan bagi gubernur dan Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangannya.