Adapun Pasal 120 mengatur pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah kabupaten/kota, dengan pengaturan peran pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam pasal-pasal berikutnya.
Materi tersebut menunjukkan bahwa rancangan ini memiliki cakupan yang luas, mulai dari proses pemilihan pemimpin desa hingga pengelolaan administrasi dan pengawasan aparatur pemerintahan desa.
Perangkat desa perlu mencermati perkembangan regulasi
Bagi kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, serta organisasi yang mewadahi perangkat desa, beredarnya rancangan ini menjadi alasan untuk mengikuti perkembangan regulasi secara cermat.
Namun, masyarakat dan aparatur desa perlu membedakan antara dokumen rancangan dengan peraturan yang telah ditetapkan dan diundangkan. Ketentuan dalam draf tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai kewajiban hukum yang sudah berlaku.
Perlu pula dilakukan pencermatan terhadap naskah lengkap, terutama mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, persyaratan administrasi, hak dan kewajiban aparatur, serta ketentuan peralihan apabila nantinya ditetapkan.
Hingga status penetapannya dapat dipastikan melalui sumber resmi, informasi mengenai rancangan tersebut sebaiknya disampaikan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesimpulan prematur di tengah masyarakat desa.