Pendaftaran desain industri merupakan salah satu cara bagi perusahaan untuk melindungi kekayaan intelektual atas rancangan produknya.
Namun, pengajuan atau pencatatan desain tidak serta-merta menandakan bahwa kendaraan tersebut akan diproduksi secara massal maupun dipasarkan di negara tempat desainnya terdaftar.
Dalam hal ini, identitas resmi kedua kendaraan, spesifikasi teknis, pilihan sistem penggerak, hingga rencana peluncurannya di Indonesia masih memerlukan konfirmasi dari pihak Chery.
Jika nantinya kedua model tersebut benar-benar masuk ke pasar Indonesia, kehadirannya berpotensi menambah pilihan kendaraan bagi konsumen, khususnya pada segmen SUV dan sedan elektrifikasi.
Untuk saat ini, kedua desain yang tercatat di DJKI tersebut dapat menjadi indikasi awal aktivitas perlindungan desain Chery di Indonesia, tetapi belum bisa dipastikan sebagai sinyal peluncuran produk baru dalam waktu dekat.***
Artikel Terkait
Viral Supplier Kirim 280 Kg Ayam ke SPPG Pakai Mobil Bak Terbuka, Chef Kumink Singgung Aturan Cold Chain BGN yang Diabaikan
AC Mobil Panas Saat Siang Bolong? Kenali 5 Penyebab Utamanya yang Sering Luput
Audi Perluas Keluarga SUV, Q9 Jadi Model Flagship dengan Tiga Baris Kursi
Wayan Koster Janji BBM Bali Segera Normal, SPBU Pengosekan Masih Antre
Antrean BBM Bali Belum Terurai, Warga Keluhkan Waktu Tunggu 3 Jam Lebih
BYD Atto 8 Meluncur di Paris, Isi Baterai 5 Menit Bisa Tembus 70 Persen