Jumat, 16 Oktober 2026

Kejagung Tangkap Bos Tambang Berinisial DS, Diduga Rugikan Negara Rp401 Miliar

Photo Author
Sudirman, S.Sos., Beranda-news.com
- Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:47 WIB

PT CNI juga menegaskan dugaan yang disangkakan kepada DS tidak berkaitan dengan kebijakan resmi maupun kegiatan operasional perusahaan. Perusahaan menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

DS ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Sudirman, S.Sos.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X