PT CNI juga menegaskan dugaan yang disangkakan kepada DS tidak berkaitan dengan kebijakan resmi maupun kegiatan operasional perusahaan. Perusahaan menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
DS ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Artikel Terkait
Antrean BBM Mengular sampai Tutup Pintu Alfamart, Pegawai: Gimana Mau Kejar Sales Toko
Wajib Halal Tinggal Tiga Hari, Pelaku UMKM Perlu Perhatikan Aturan Ini
Cara Mengurus Sertifikat Halal Gratis 2026, Simak Syarat dan Tahap Pendaftarannya
Tak Punya Sertifikat Halal, Apakah Produk Langsung Ditarik dari Pasaran? Ini Penjelasan BPJPH
Innalillahi, Martha Tilaar Pelopor Kecantikan Indonesia Meninggal Di Usia 89 Tahun, Warisan Abadi Untuk Bangsa
Pinisi Mendunia, Akar Budaya Jangan Terlupa
Prabowo Lantik 7 Pejabat Baru, Letjen Kristomei Sianturi Resmi Jadi Kepala BNPB
7 Ruko Terdampak Ledakan Pasar Cimanggis, BGN Bantah Ada SPPG di Lokasi
Jumat Berkah Penuh Kehangatan, Polres Bulukumba Bagikan Makanan Gratis untuk Warga
Festival Pinisi XVI Resmi Dibuka, Kapolres Bulukumba Berharap Warisan Leluhur Mendunia