BEKASI, BerandaNews.Com – Polisi menetapkan seorang guru berinisial MHH (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait mengatakan, penyelidikan dilakukan secara hati-hati karena terdapat korban yang masih berusia anak.
Pihak polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya dalam perkara tersebut.
Kasus ini dilaporkan oleh keluarga salah satu korban pada Rabu (7/10/2026). Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi berulang sejak tahun 2023 hingga September 2026.
Baca Juga: Gara-Gara Sidang Ijazah Gibran, 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK
Polisi telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban dan jumlahnya masih berpotensi bertambah.
"Kami akan menangani perkara ini secara serius dan hati-hati, mengingat adanya korban yang masih berusia anak. Setiap keterangan akan didalamnya untuk memastikan peran masing-masing pihak dan memperoleh alat bukti yang cukup," kata Rosdiana kepada awak media, Jumat (9/10/2026).
MHH telah menjalani pemeriksaan penyidik pada Jumat (9/10/2026) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyebut MHH telah mengenal salah satu korban sejak tahun 2023, saat korban masih menempuh pendidikan di pesantren tersebut.
“Saat ini kami sedang mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang berkaitan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” tuturnya Rosdiana.
Baca Juga: Warga Kajang Tak Perlu ke Kota Lagi, Jambore Pelayanan Publik Bulukumba Banjir Apresiasi
Selain MHH, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan pesantren.
Polisi juga menemukan keterangan tersangka, korban dan Saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan semua pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujar Rosdiana.