hukrim

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Jadi Tersangka

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Jakarta, Berandanews.Com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK pada Rabu (14/10/2026). Salah satu nama yang terseret adalah Bima Setyawan, adik sekaligus ahli tenaga Kepala BNPB Suharyanto.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi tersebut.

Ya, terinformasi seperti itu, kata Setyo kepada awak media Rabu, (14/10/2026).

Baca Juga: BTN Housingpreneur Batch 3 di ITB, Dorong Anak Muda Bandung Lahirkan Inovasi Perumahan 

Ia menegaskan, KPK tidak melihat latar belakang atau hubungan seseorang dengan pejabat tertentu dalam menentukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.

"Kita tidak melihat siapa dia. Ini kan yang dimintai tanggung jawab adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," sambungnya.

Selain Bima, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit (GPS), tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.

Lima tersangka tersebut sebelumnya keluar dari Gedung KPK pada Rabu (14/10/2026) dengan mengenakan rompi tahanan.

Baca Juga: Karhutla Kalteng Belum Usai, ISPU Palangka Raya Tembus Angka 1.300

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk kebutuhan kebencanaan di lingkungan BNPB.

Penetapan tersangka menjadi langkah terbaru KPK dalam mengusut dugaan penyimpangan dana tersebut.

Proses hukum terhadap kelima tersangka selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags

Terkini