hukrim

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Pengadaan Dana Bencana Diselidiki

Kamis, 15 Oktober 2026 | 01:37 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat mengikuti persidangan perkara korupsi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026) (YouTube/@tvhariannasional)

BerandaNews.Com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa, 13 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik ​​juga menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah emas, sementara perkara yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihak yang diamankan terdiri atas pejabat BNPB dan pihak swasta. Salah satunya adalah Sekretaris Utama BNPB Rustian.

KPK masih mendalami dugaan perkara dan belum memaparkan secara rinci pengadaan yang menjadi objek penyelidikan.

Baca Juga: BTN Housingpreneur Batch 3 di ITB, Dorong Anak Muda Bandung Lahirkan Inovasi Perumahan

KPK Amankan 14 Orang, Termasuk Sestama BNPB

Budi mengatakan, 14 orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Rustian, pihak yang diamankan mencakup pejabat pembuat komitmen (PPK) serta sejumlah pihak dari unsur swasta.

“Dalam peristiwa ini, tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama,” kata Budi di Yogyakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

Ia mengatakan KPK masih mendalami keterkaitan para pihak dengan dugaan tindak pidana yang sedang diamankan. Informasi mengenai identitas lengkap pihak yang diamankan dan konstruksi perkara akan disampaikan lebih lanjut oleh KPK.

OTT Diduga Berkaitan dengan Dana Siap Pakai Kebencanaan

KPK menangani dugaan perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.

“Ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” ujar Budi.

Dana siap pakai merupakan anggaran yang dapat digunakan untuk penanganan bencana sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, KPK belum mengungkap pengadaan spesifik yang sedang diperiksa serta jenis bencana yang terkait dengan perkara tersebut.

Saat ditanya apakah kasus ini berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) atau bencana lainnya, Budi menyatakan rincian masalah akan dijelaskan lebih lanjut dalam konferensi pers.

Halaman:

Tags

Terkini