Jakarta, Berandanews.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) berinisial DS pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020 dengan kerugian negara sekitar Rp401 miliar.
Diduga Ekspor Nikel secara Melawan Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara.
“Dari hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka,” kata Anang.
Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Jadi Tersangka
DS diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri. Penyidik menduga dokumen hasil uji kadar nikel dan perizinan ekspor diproses melalui mekanisme yang menyimpang.
“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” ujar Anang.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp401 miliar.
Baca Juga: 14 Orang Diamankan KPK dalam OTT BNPB, Dugaan Korupsi Pengadaan Diselidiki
Kerugian Negara Dikembalikan, Proses Hukum Berlanjut
Kejagung menyatakan telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp401 miliar. Namun, pengembalian dana tersebut tidak otomatis menghentikan proses pidana yang masih berjalan.
Dalam tanggapan tertulisnya, Corporate Secretary PT CNI Imelda Kiagoes menyatakan perusahaan menghormati proses hukum.
“Perusahaan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam membantu penyediaan informasi yang diperlukan demi kelancaran proses tersebut,” kata Imelda.