hukrim

Kejagung Tangkap Bos Tambang Berinisial DS, Diduga Rugikan Negara Rp401 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:47 WIB

PT CNI juga menegaskan dugaan yang disangkakan kepada DS tidak berkaitan dengan kebijakan resmi maupun kegiatan operasional perusahaan. Perusahaan menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

DS ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Halaman:

Tags

Terkini