Belum selesai kehebohan dana bencana, KPK kembali bergerak. Dua hari berselang, tepatnya Kamis, 15 Oktober 2026, giliran Kabupaten Klaten yang diguncang OTT.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo diamankan bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak swasta. Mereka diciduk saat diduga sedang melakukan transaksi terkait proyek pengadaan dan perizinan di lingkungan Pemkab Klaten.
KPK menduga praktik korupsi di Klaten sudah berlangsung sistematis. Sumber dana diduga berasal dari setoran OPD, proyek pengadaan barang dan jasa, hingga jual beli izin yang melibatkan pengusaha lokal.
Namun yang paling mengejutkan adalah temuan berikutnya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap adanya dugaan aliran uang suap kepada oknum auditor BPK Jawa Tengah. Suap itu diduga untuk mengamankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan daerah.
Dalam OTT Klaten, KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar.
Jika digabungkan dengan OTT BNPB, total uang sitaan KPK dalam sepekan mencapai Rp5,2 miliar.
Pada Jumat, 16 Oktober 2026, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam kasus Klaten. Namun, lembaga antirasuah itu masih menahan identitas lengkap para tersangka dan konstruksi utuh perkaranya hingga konferensi pers resmi.
"Identitas tersangka dan konstruksi perkara akan kami umumkan secara resmi dalam waktu dekat," kata Budi Prasetyo.
Alarm Keras Akuntabilitas Dana Publik
Dua OTT dalam sepekan ini bukan sekadar penindakan biasa. Ini adalah alarm keras bagi akuntabilitas pengelolaan uang negara.
Pertama, korupsi dana bencana adalah kejahatan luar biasa. Di saat rakyat di berbagai daerah menjerit karena banjir dan tanah longsor, dana yang seharusnya untuk tenda pengungsian, logistik, dan alat berat justru diduga menjadi bancakan.
Kedua, dugaan suap BPK adalah serangan terhadap jantung pengawasan keuangan negara. Jika lembaga auditor yang seharusnya menjadi wasit justru diduga bisa dibeli, maka kepercayaan publik terhadap laporan keuangan daerah bisa runtuh total.
Pengamat antikorupsi menilai, kedua kasus ini menunjukkan dua sisi mata uang korupsi di Indonesia: korupsi sektoral di pusat dan korupsi berjemaah di daerah yang melibatkan lingkaran pengusaha, pejabat eksekutif, dan pengawas.
Kini, publik menanti ketegasan KPK. Apakah penetapan tersangka akan merembet ke aktor yang lebih besar? Apakah OTT BPK Jawa Tengah akan membuka kasus serupa di daerah lain?
Yang jelas, pesan KPK sudah sangat tegas: tidak ada dana yang kebal hukum, bahkan dana untuk orang yang sedang tertimpa bencana sekalipun.