BerandaNews.Com — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan Polri akan menurunkan tim Bareskrim untuk menindaklanjuti informasi dan pengaduan terkait dugaan pelanggaran maupun tindak pidana di pasar modal.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama OJK, DPR, dan Danantara di Bursa Efek Indonesia, Jumat (16/10/2026).
Kapolri menegaskan langkah kepolisian akan didasarkan pada pengumpulan alat bukti untuk memberikan kepastian hukum.
“Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal,” kata Suyudi.
Kapolri menyampaikan bahwa tim akan mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Ia menekankan ketegasan penanganan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum di pasar modal.
“Dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini,” ujarnya.
Dalam pernyataan tersebut, Kapolri belum merinci nama individu maupun badan hukum yang akan diperiksa. Ia juga tidak mengumumkan penetapan tersangka, jadwal pemeriksaan, atau jumlah perkara yang akan ditangani tim Bareskrim.
OJK Umumkan Sanksi Rp2,1 Triliun
Pada hari yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sanksi administratif kepada pihak-pihak terkait pelanggaran transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Berdasarkan siaran pers OJK tertanggal 16 Oktober 2026, total denda mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya adalah Rp1,5 triliun terkait transaksi DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan BREN, dan Rp100 miliar terkait penjatahan CUAN.
OJK menyatakan menemukan manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam proses penawaran umum BREN dan CUAN. Pemeriksaan dilakukan melalui permintaan dokumen, penelusuran aliran dana, dan pemanggilan pihak-pihak terkait.
Pengumuman OJK tersebut menjelaskan hasil pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif. Sementara itu, pernyataan Kapolri berfokus pada rencana tindak lanjut kepolisian berdasarkan informasi, pengaduan, serta alat bukti yang akan dikumpulkan.
Kapolri belum menjelaskan dalam cuplikan tersebut apakah seluruh pihak penerima sanksi OJK akan menjadi bagian dari pemeriksaan Bareskrim. Karena itu, pengumuman penurunan tim belum memberikan daftar pihak yang akan diperiksa maupun status hukum masing-masing.***
Artikel Terkait
Akar Intelektual di Tangan Pemuda Bulukumba: Keberpihakan pada Realitas Sosial atau Sekadar Sumbu Koin?
Saham GOTO Rp30, Nilai Investasi Telkomsel Anjlok dari Rp6,4 Triliun Jadi Rp711,6 Miliar
Di Balik Rencana Haji Isam Masuk BYAN, Ada Gadai Saham JARR
Asing Lepas Saham Rp84,99 Triliun, Kepastian Kebijakan Dipertanyakan
Sanksi Terkait Saham DSSA Terbesar, Capai Rp1,5 Triliun dari Total Rp2,1 Triliun
Saham BREN–CUAN Dijatah untuk Kelompok Terkait Pengendali, OJK Ungkap Temuannya
Pi Network Umumkan Pi Ecosystem Summit Perdana, Digelar Online 17–19 November 2026