BerandaNews.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp2,08 miliar oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Uang tersebut diduga berasal dari setoran rutin sejumlah pejabat dan badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Klaten serta potongan upah pungut.
“Sejak menjabat sebagai bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga mendapat setoran rutin dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak yang bersangkutan menjabat dari 2025 sampai dengan saat ini,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 16 Oktober 2026 malam.
KPK menyebut bahwa setoran yang mengalir ke kantong Hamenang dilakukan secara rutin, dengan nominal yang berbeda.
Berdasarkan penyidikan, ada 4 instansi daerah yang rutin memberikan uang kepada Hamenang, yakni Perumda Air Minum Tirta Merapi Klaten diduga memberikan uang sebesar Rp30 juta setiap bulan dan PT Aneka Usaha (Perseroda) disebut menyetorkan Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.
Kemudian PT BPR Bank Klaten (Perseroda) sebesar Rp30 juta per bulan, serta RSUD Bagus Waras Klaten senilai Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.
Sehingga total dari empat setoran tersebut, Hamenang bisa mendapatkan uang sebesar Rp90 juta hingga Rp100 juta.
Selain setoran rutin, KPK juga mencium dugaan upah pungut sebesar Rp280 juta dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.
“Pada 2025, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp 25 juta sampai dengan Rp 50 juta per triwulan yang dikumpulkan melalui RZI. Sementara pada 2026, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp 70 juta per triwulan melalui RZI,” jelas Taufik.
RZI sendiri merupakan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan.
Sementara itu, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Klaten cs, KPK telah menetapkan 3 tersangka, yakni Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative. ***