"Kami telah menemui Kabid Dinas Lingkungan Hidup, Agar kembali mengkaji izin yang dikeluarkannya untuk bisa dicabut agar masalah ini selesai. Jelasnya.
Sebab, lanjutnya, Izin IUP Tak mungkin keluar jika tidak ada rekomendasi dari dinas lingkungan hidup dan hal tersebut menjadi dasar dinas pertambangan provinsi keluarkan izin pertambangan.
"Tidak mungkin Izin IUP keluar jika dinas lingkungan hidup tidak memberi rekomendasi, dimana dinas lingkungan hidup harus melakukan pengkajian dampak lingkungan dan kerusakan di titik lokasi yang akan dijadikan tambang.Tutupnya. (Dirman)