Rabu, 30 September 2026

Aksi MBG Bulukumba Desak Polisi Jadikan Tersangka Dua Perempuan Viral Dugaan Penistaan Agama

Photo Author
Dirman, Beranda-news.com
- Jumat, 27 Februari 2026 | 20:10 WIB
Oplus_16908288
Oplus_16908288

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 300 KUHP.


“Jika memenuhi unsur, tentu tidak ada alasan untuk tidak diproses hukum. Namun jika dalam penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga diharapkan dapat menerima hasilnya dengan lapang dada,” jelasnya.


Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Bulukumba karena konten tersebut diduga dibuat secara sadar dan diunggah ke media sosial hingga memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Dirman

Tags

Terkini

Jumat Berkah, Polres Bulukumba Bagikan Makanan Gratis

Jumat, 25 September 2026 | 13:17 WIB

Indonesia Jadi Tuan Rumah Perdana FIFA ASEAN Cup 2026

Kamis, 17 September 2026 | 12:49 WIB

Sumur Mengering, Polisi Bululumba Bawa Air

Selasa, 15 September 2026 | 14:02 WIB

Terpopuler

X