JAKARTA, Berandanews.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali mendapat sorotan. Akademisi meminta aturan tersebut memberikan perlindungan yang jelas kepada pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beriktikad baik.
Usulan itu disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Taufik Rahman, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (5/10/2026).
Taufik menilai aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat saja telah berpindah tangan dan berada dalam penguasaan pihak lain. Dalam kondisi tersebut, pihak ketiga belum tentu mengetahui bahwa aset yang diterimanya memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
Baca Juga: Anggota DPR RI Andi Muzakkir Aqil Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Parepare
Karena itu, menurutnya, RUU Perampasan Aset perlu memastikan pihak ketiga yang beriktikad baik dan tidak mengetahui asal-usul aset mendapatkan perlindungan hukum.
Pandangan tersebut muncul dalam pembahasan mengenai mekanisme perampasan aset, termasuk kemungkinan penerapan non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan.
Dalam forum yang sama, akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak menggantikan proses pidana terhadap pelaku.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Sebut Dana Korupsi Banyak Mengalir Ke cewek Bening -Bening
Menurut Fatahillah, perampasan aset tanpa pemidanaan harus ditempatkan sebagai mekanisme pelengkap dan memiliki batasan yang jelas agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Selain perlindungan terhadap pihak ketiga, Fatahillah juga menyoroti pentingnya mekanisme pengembalian aset kepada korban. Ia mencontohkan kasus First Travel, di mana persoalan pengelolaan dan pengembalian aset kepada pihak yang berhak menjadi salah satu persoalan yang perlu diperjelas melalui RUU tersebut.
Baca Juga: Kejati Sulsel Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi Anggaran DAK 49 M di Bulukumba
Sementara itu, Taufik menekankan bahwa beban pembuktian mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana tetap harus berada pada aparat penegak hukum. Ia juga mengingatkan agar hak pihak-pihak yang berkepentingan terhadap aset tidak diabaikan.
Pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini berlangsung di Komisi III DPR RI dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi.
Perlindungan terhadap pihak ketiga beriktikad baik menjadi salah satu isu penting agar mekanisme perampasan aset tidak hanya efektif dalam mengejar hasil tindak pidana, tetapi juga tetap memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak yang memperoleh aset tanpa mengetahui adanya keterkaitan dengan kejahatan.
Artikel Terkait
Pungli Lapas Terbongkar, Ombudsman Ungkap Tarif Kamar hingga Rp250 Juta untuk Selundupkan HP
Anies dan Mahfud Kompak Unggah Pertemuan di Jogja, Ada Kenangan tentang Rasyid Baswedan
Gempa Guncang Sumba Barat Daya NTT, 20 Rumah Rusak dan Warga Terluka
Viral Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Ini Langkah yang Dilakukan Pihak Rutan
Menjelang Final, Coach Justin Minta Timnas Indonesia Pakai 4-2-3-1 Lawan Thailand
Duka NAWI Warga Desa Tamaona di Tengah Puing Kebakaran, Wabup Bulukumba Bergerak Cepat Salurkan Bantuan
DLHK Bulukumba Buka Layanan Gratis di Kajang, Warga Bisa Uji Air hingga Tukar Sampah Jadi Sembako
Program Z Coffee BAZNAS Bulukumba, Enam Mustahik Dibekali Skill dan Modal Usaha untuk Naik Kelas
Sosok Pria yang Terciduk Ombudsman saat Sidak Lapas Cibinong, Napi Korupsi Kredit Fiktif yang Rugikan Negara Rp1 Triliun
Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tak Naik, ESDM Ungkap Kondisi Stok BBM Nasional