Pemerintah juga menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi UMK yang memenuhi persyaratan melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Meski demikian, produk yang memang berasal dari bahan yang diharamkan tidak wajib memperoleh sertifikat halal, tetapi harus memenuhi ketentuan pencantuman keterangan tidak halal.
Pelaku usaha disarankan memeriksa kategori produk dan persyaratan sertifikasi melalui kanal resmi BPJPH agar dapat menyesuaikan kegiatan usahanya dengan aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Dapatkan Sertifikat Tanah Gratis Tahun 2025, Ini Syarat dan Prosedurnya
Desa Tamaona Raih Sertifikat Tertinggi Pembayaran Pajak se-Kecamatan Kindang
BTN Housingpreneur Batch 3 di ITB, Dorong Anak Muda Bandung Lahirkan Inovasi Perumahan