Kamis, 15 Oktober 2026

Wajib Halal Tinggal Tiga Hari, Pelaku UMKM Perlu Perhatikan Aturan Ini

Photo Author
Basran, Beranda-news.com
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:14 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di salah satu kafe bersertifikat halal di pulau Bali. (Dok. BPJPH)
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di salah satu kafe bersertifikat halal di pulau Bali. (Dok. BPJPH)

Pemerintah juga menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi UMK yang memenuhi persyaratan melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Meski demikian, produk yang memang berasal dari bahan yang diharamkan tidak wajib memperoleh sertifikat halal, tetapi harus memenuhi ketentuan pencantuman keterangan tidak halal.

Pelaku usaha disarankan memeriksa kategori produk dan persyaratan sertifikasi melalui kanal resmi BPJPH agar dapat menyesuaikan kegiatan usahanya dengan aturan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Basran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X