Ia menambahkan, penyidik masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 300 KUHP.
“Jika memenuhi unsur, tentu tidak ada alasan untuk tidak diproses hukum. Namun jika dalam penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga diharapkan dapat menerima hasilnya dengan lapang dada,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Bulukumba karena konten tersebut diduga dibuat secara sadar dan diunggah ke media sosial hingga memicu kegaduhan di tengah masyarakat.