MAKASSAR,Beranda.News— Polda Sulawesi Selatan membeberkan kronologi penangkapan R, seorang residivis kasus narkoba yang juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar.
Penjelasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso, S.I.K., S.H., M.M., dalam doorstop di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga: Atlet HARLES-47 Juara 1 Turnamen Domino Kadin Bulukumba
Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso mengatakan, R sebelumnya melarikan diri pada 13 September 2026 dari ruang titipan tahanan. Polisi kemudian melakukan serangkaian pengembangan untuk melacak keberadaannya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika R. Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika dengan total sekitar 150 gram.
Baca Juga: MK Persempit Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE, Kritik terhadap Pemerintah Tak Bisa Dipidana
“Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan beberapa orang yang bersama-sama dengan yang bersangkutan. Kemudian dari beberapa kali pengembangan, kami berhasil menangkap jaringan di bawahnya,” jelas Sugeng.
Hasil profiling penyidik menunjukkan R merupakan residivis perkara narkotika sekaligus DPO. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Setelah kembali terlibat dalam perkara narkoba, Polres Bantaeng menerbitkan DPO terhadap R pada 27 Juni 2026.
Setelah dilakukan pelacakan dan pengembangan, polisi akhirnya menemukan R di wilayah Kabupaten Bulukumba pada 27 September 2026.
Baca Juga: Bulukumba Amankan Tiket 8 Besar Piala Gubernur Sulsel 2026
Penangkapan Berujung Tindakan Tegas
Sugeng menjelaskan, proses penangkapan R tidak berlangsung mudah. Saat hendak diamankan, R disebut melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis badik.
Petugas, kata Sugeng, telah memberikan imbauan serta tembakan peringatan sesuai prosedur. Namun, R disebut tetap melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat di sekitar lokasi.
“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan dan mengamankan yang bersangkutan,” terang Sugeng.
Setelah berhasil diamankan, R langsung dibawa ke RS Umum Bulukumba sekitar pukul 09.00 WITA untuk mendapatkan penanganan medis awal.
Sekitar pukul 17.00 WITA, R kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.