Dengan jangka waktu yang terbatas tersebut, pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program keringanan perlu memperhatikan batas akhir pelaksanaan dan tidak menunda pembayaran hingga mendekati akhir periode.
Masyarakat juga sebaiknya menyiapkan dokumen kendaraan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi pelayanan untuk melancarkan proses pembayaran.
Program keringanan pembayaran pajak kendaraan pada dasarnya dapat menjadi salah satu sarana untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang memiliki peran dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan juga berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah.
Melalui program promo Oktober, masyarakat yang tunggakan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan berbagai bentuk keringanan.
Bagi pemilik kendaraan yang selama ini terkendala tunggakan, informasi mengenai program tersebut penting untuk segera dicek, terutama karena masa berlaku program hanya sampai 31 Oktober 2026 .
Bapenda Sulsel dalam materi promosinya mengarahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi program melalui akun media sosial @bapendasulsel .
Masyarakat sebaiknya menggunakan kanal resmi Bapenda Sulsel untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, mekanisme pembayaran, lokasi pelayanan, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan program keringanan tersebut.
Hal ini penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat sekaligus menghindari informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan program.
Dengan adanya program “Yuk, Manfaatkan Promo Oktober!” , masyarakat Sulawesi Selatan yang memiliki kendaraan bermotor dapat memeriksa kembali status kewajiban PKB masing-masing.
Terlebih bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya, terdapat informasi mengenai diskon 50 persen pokok PKB , bebas denda 100 persen PKB , serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya sebagaimana tercantum dalam materi promosi Bapenda Sulsel.
Program tersebut berlangsung 1–31 Oktober 2026 . Karena masa berlaku terbatas, masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan periode tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus memperoleh keringanan sesuai program yang ditawarkan.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui akun resmi Bapenda Sulsel: @bapendasulsel .